Kamis, 25 November 2010

Hak-Hak Buruh Diabaikan Kami Menuntut Perbaikan Pengawas Ketenagakerjaan

Semakin maraknya tindak pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia merupakan salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dan Sejak diterapkannya undang-undang tentang ketenagakerjaan pada tahun 2003 memberikan efek negatif yang sangat besar terhadap jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh. Hal ini tampak jelas dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hak-hak yang harus diterima oleh buruh, dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang konkrit.

Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan bidang pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya bertugas untuk menjamin diterapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan sikap yang indikasinya lebih mengutamakan kepentingan kaum pengusaha. Sejak disahkannya KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN yang tertuang dalam undang-undang nomor 21 tahun 2003 bahwa tugas Pengawasan Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan suatu prinsip dan kesisteman melalui pendekatan persuasif edukatif tanpa meninggalkan tindakan represif yustisia dan secara universal maksud dan tujuan utama dilaksanakannya pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak terlihat ketegasan hukum yang seharusnya dijamin dan ditegakkan oleh Disnaker khususnya pengawasan ketenagakerjaan.

Di kota maupun kabupaten malang tercatat ada dua (2) perusahaan telah melakukan pelanggaran undang-undang, antara lain adalah:

1. PR. Adi Bungsu Alamat : Jl. Ki Ageng Gribig  No. 1 Malang,
    Pelanggaran:
  • Pengusaha membayar upah buruh tidak sesuai UMK 
  • Pengusaha tidak mendaftarkan buruh dalam Program JAMSOSTEK 
  • Pengusaha tidak memberikan hak Cuti haid dan Cuti Melahirkan 
  • Upah buruh selama diliburkan tidak dibayar oleh pengusaha 
  • Tunjangan Hari Raya tidak sesuai aturan

2. UD. Shanty Dewi Alamat : Jl. KH. Zainul Arifin No. 28  Malang,
    Pelanggaran:
  • Pengusaha membayar upah buruh tidak sesuai UMK
  • Pengusaha tidak mendaftarkan buruh dalam Program JAMSOSTEK
  • Upah buruh selama diliburkan (skorsing) tidak dibayar oleh pengusaha
  • Tunjangan Hari Raya tidak sesuai aturan

Tindak pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut mengandung sanksi pidana dan perdata yang harus diterima oleh perusahaan. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 183 bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sesuai undang-undang nomor 03 tahun 1992 bahwa perusahaan wajib mendaftarkan buruhnya dalam program jamsostek jika tidak dilaksanakan maka perusahaan dikenakan sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Pelanggaran dalam hal pengusaha tidak membayar upah buruh selama diliburkan dan tidak membayar hak THR buruh maka pengusaha harus dikenakan sanksi. Akan tetapi, proses hukum yang sampai saat ini ada di dalam kewenangan Dinas tenaga kerja belum menunjukkan perkembangan yang mengarah pada kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak.

Sesuai dengan kondisi obyektif tersebut, kami selaku KOMITE PUSAT SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH INDONESIA menyatakan sikap:
  1. Tindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
  2. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk mengeluarkan Penetapan berkaitan kekurangan upah buruh yang belum terbayarkan;
  3. Perbaiki kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Malang yang selama ini merugikan buruh.

    Baca Selengkapnya

    Senin, 01 November 2010

    Buruh UD. Shanty Dewi Mogok Kerja

    Di penghujung tahun 2010 kasus perburuhan terkait UMK masih saja terjadi. Padahal, Gubernur Jatim sudah menandatangani SK baru penetapan UMK tahun 2011. Seperti yang terjadi kemarin, sekitar 11 orang buruh produsen border UD. Shanty Dewi menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut hak-hak normatif, termasuk UMK. Aksi digelar di depan  perusahaan pembuatan border yang berlokasi di Jalan Zainal Abidin 28 Malang. Dengan menggelar orasi dan membentangkan poster mereka menuntut agar pemilik UD. Shanty Dewi memenuhi hak-hak normatif para buruh. Dalam aksi tersebut para buruh didampingi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Komite Wilayah Kota Malang.

    “Para buruh belum mendapatkan UMK sesuai dengan ketetapan. Bahkan secara sepihak, pihak pengusaha menetapkan perhitungan harga satuan produksi yang berpengruh pada jumlah upah minimal yang diterima para buruh, belum lagi banyaknya alasan pemotongan gaji yang diterima buruh,” kata Koordinator aksi dari SPBI, M. Yusik As’adi.

    Sesuai dengan kesepakatan awal, para buruh akan menerima gaji sebesar Rp 800.000 setiap bulannya jika memenuhi target yang telah dietatapkannya. Pihak pengusaha membuat target yang cukup tinggi bagi para buruh. Alhasil, buruh banyak yang tidak bisa mencapai target hingga 2 juta tusukan border.

    Karena tidak tercapai target, pengusaha melakukan pemotongan gaji. Tidak hanya itu saja, pemotongan gaji juga dilakukan jika buruh tidak masuk kerja. Setiap tidak masuk kerja dipotong Rp 30.000. Bila sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter. Para buruh juga belum diikutkan dalam program Jamsostek.

    “Kasus yang terjadi sudah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Karena itu, para buruh harus diberikan hak-hak normatifnya,” tegasnya.

    Namun, upaya menyampaikan tuntutannya tak membuahkan hasil. Pihak UD.  Shanty Dewi tak menemui para buruh. Rencananya, mereka akan segera melaporkan permasalahan perburuhan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang. “Peran pengawasan dari pemerintah masih lemah. Selain itu, juga karena kurangnya tanggung jawab pengusaha dalam menjamim hak-hak buruhnya,” terangnya.


         
    Baca Selengkapnya

    Buruh Rokok PR. Adi Bungsu Tuntut Hak THR

    Setelah sempat melakukan demonstrasi beberapa waktu yang lalu, menuntut kepastian pembayaran THR, Jumat (03/9/2010), ratusan buruh Pabrik Rokok Adi Bungsu yang berada di Jl Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak pabrik segera membayar THR.

    Aksi yang digelar pukul 14.00 WIB itu, sempat menutup jalan raya di depan pabrik tersebut. “Waduh mas, kita belum dapat THR, yang ada cuma uang Shodaqoh 200 ribu, terus kita diliburkan 2 hari,” keluh salah satu buruh bernama Siti Aisiyah yang ikut demo.

    Siti mengatakan, sudah 2 hari ini dirinya dan karyawan lainnya di bagian penguntingan sudah tidak bekerja karena perintah perusahaan, tapi belum ada PHK. “pokoknya, kita sudah 2 hari ini diliburkan. Kalau memang diPHK seharusnya ada pesangon yang layak, apalagi saya sudah bekerja selama 10 tahun di tempat ini,” tegasnya sembari diiyakan buruh lainnya di sebelah Siti.

    Sebelumnya, tanggal 31 Agustus, terjadi pemogokan masaa buruh yang disebabkan karena pihak perusahaan tidak mau memberikan hak buruh mengenai THR. Yusik, salah satu anggota Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), selaku koorlap aksi tersebut mengatakan, jika sebelumnya pihak pengusaha bersedia memenuhi tuntutan buruh dengan menandatangani kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Namun selang satu hari kemudian kata Yusik, pihak perusahaan hanya memberikan uang santunan antara 150 ribu sampai 200 ribu rupiah. “Tindakan itu otomatis sudah melanggar kesepakatan yang ada, karena sebelunya pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan para karyawan,” katanya.

    Menurut Yusik, pihaknya telah berusaha untuk menemui manajemen perusahaan, namun dtolak oleh manajemen karena beranggapan 56 pegawai dibagian pengguntingan itu bukan bagian dari SPBI. ”Makanya kita berusaha untuk memasukkan 52 pegawai sebagai anggota kita, karena 4 pegawai sebelumnya merupakan bagian dari SPBI,”, tegasnya.

    Pada aksi demonstrasi kali ini, para buruh menuntut agar pihak pengusaha menepati janji untuk membayar THR sesuai dengan kesepakatan dan mempekerjakan kembali 56 buruh yang telah diliburkan.selain itu, Yusik juga mendesak dan meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang agar memperjuangkan buru yang THR nya belum dibayar. ”Jangan hanya diam saja. Perjuangkan hak buruh ini,” katanya.
    Baca Selengkapnya