Semakin maraknya tindak pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia merupakan salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dan Sejak diterapkannya undang-undang tentang ketenagakerjaan pada tahun 2003 memberikan efek negatif yang sangat besar terhadap jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh. Hal ini tampak jelas dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hak-hak yang harus diterima oleh buruh, dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum yang konkrit.
Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan bidang pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya bertugas untuk menjamin diterapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku menunjukkan sikap yang indikasinya lebih mengutamakan kepentingan kaum pengusaha. Sejak disahkannya KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN yang tertuang dalam undang-undang nomor 21 tahun 2003 bahwa tugas Pengawasan Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan suatu prinsip dan kesisteman melalui pendekatan persuasif edukatif tanpa meninggalkan tindakan represif yustisia dan secara universal maksud dan tujuan utama dilaksanakannya pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak terlihat ketegasan hukum yang seharusnya dijamin dan ditegakkan oleh Disnaker khususnya pengawasan ketenagakerjaan.
Di kota maupun kabupaten malang tercatat ada dua (2) perusahaan telah melakukan pelanggaran undang-undang, antara lain adalah:
1. PR. Adi Bungsu Alamat : Jl. Ki Ageng Gribig No. 1 Malang,
Pelanggaran:
- Pengusaha membayar upah buruh tidak sesuai UMK
- Pengusaha tidak mendaftarkan buruh dalam Program JAMSOSTEK
- Pengusaha tidak memberikan hak Cuti haid dan Cuti Melahirkan
- Upah buruh selama diliburkan tidak dibayar oleh pengusaha
- Tunjangan Hari Raya tidak sesuai aturan
2. UD. Shanty Dewi Alamat : Jl. KH. Zainul Arifin No. 28 Malang,
Pelanggaran:
- Pengusaha membayar upah buruh tidak sesuai UMK
- Pengusaha tidak mendaftarkan buruh dalam Program JAMSOSTEK
- Upah buruh selama diliburkan (skorsing) tidak dibayar oleh pengusaha
- Tunjangan Hari Raya tidak sesuai aturan
Tindak pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut mengandung sanksi pidana dan perdata yang harus diterima oleh perusahaan. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 183 bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan sesuai undang-undang nomor 03 tahun 1992 bahwa perusahaan wajib mendaftarkan buruhnya dalam program jamsostek jika tidak dilaksanakan maka perusahaan dikenakan sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Pelanggaran dalam hal pengusaha tidak membayar upah buruh selama diliburkan dan tidak membayar hak THR buruh maka pengusaha harus dikenakan sanksi. Akan tetapi, proses hukum yang sampai saat ini ada di dalam kewenangan Dinas tenaga kerja belum menunjukkan perkembangan yang mengarah pada kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak.
Sesuai dengan kondisi obyektif tersebut, kami selaku KOMITE PUSAT SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH INDONESIA menyatakan sikap:
- Tindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
- Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk mengeluarkan Penetapan berkaitan kekurangan upah buruh yang belum terbayarkan;
- Perbaiki kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Malang yang selama ini merugikan buruh.