Setelah sempat melakukan demonstrasi beberapa waktu yang lalu, menuntut kepastian pembayaran THR, Jumat (03/9/2010), ratusan buruh Pabrik Rokok Adi Bungsu yang berada di Jl Ki Ageng Gribig Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pihak pabrik segera membayar THR.
Aksi yang digelar pukul 14.00 WIB itu, sempat menutup jalan raya di depan pabrik tersebut. “Waduh mas, kita belum dapat THR, yang ada cuma uang Shodaqoh 200 ribu, terus kita diliburkan 2 hari,” keluh salah satu buruh bernama Siti Aisiyah yang ikut demo.
Siti mengatakan, sudah 2 hari ini dirinya dan karyawan lainnya di bagian penguntingan sudah tidak bekerja karena perintah perusahaan, tapi belum ada PHK. “pokoknya, kita sudah 2 hari ini diliburkan. Kalau memang diPHK seharusnya ada pesangon yang layak, apalagi saya sudah bekerja selama 10 tahun di tempat ini,” tegasnya sembari diiyakan buruh lainnya di sebelah Siti.
Sebelumnya, tanggal 31 Agustus, terjadi pemogokan masaa buruh yang disebabkan karena pihak perusahaan tidak mau memberikan hak buruh mengenai THR. Yusik, salah satu anggota Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), selaku koorlap aksi tersebut mengatakan, jika sebelumnya pihak pengusaha bersedia memenuhi tuntutan buruh dengan menandatangani kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun selang satu hari kemudian kata Yusik, pihak perusahaan hanya memberikan uang santunan antara 150 ribu sampai 200 ribu rupiah. “Tindakan itu otomatis sudah melanggar kesepakatan yang ada, karena sebelunya pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan para karyawan,” katanya.
Menurut Yusik, pihaknya telah berusaha untuk menemui manajemen perusahaan, namun dtolak oleh manajemen karena beranggapan 56 pegawai dibagian pengguntingan itu bukan bagian dari SPBI. ”Makanya kita berusaha untuk memasukkan 52 pegawai sebagai anggota kita, karena 4 pegawai sebelumnya merupakan bagian dari SPBI,”, tegasnya.
Pada aksi demonstrasi kali ini, para buruh menuntut agar pihak pengusaha menepati janji untuk membayar THR sesuai dengan kesepakatan dan mempekerjakan kembali 56 buruh yang telah diliburkan.selain itu, Yusik juga mendesak dan meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang agar memperjuangkan buru yang THR nya belum dibayar. ”Jangan hanya diam saja. Perjuangkan hak buruh ini,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar