Jumat, 09 Maret 2012

PDP Jember Menggantung Hak-Hak Normatif Buruh

SERIKAT BURUH MERDEKA (SBM)

Sekretariat: Dusun Sumber Wadung Silo
Email: serikatburuh_merdeka@yahoo.co.id

Press releasse
Untuk segera disiarkan
Kontak Person: Sabar (Ketua Serikat Buruh Merdeka)
081336603505/03313435805

PDP Jember Menggantung Hak-Hak Normatif Buruh.

Jember, Ribuan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember masih berstatus harian lepas (PKWT). Dalam pasal  60-63 dan Kepmen 100 Tahun 2004  dijelaskan bahwa buruh yang sudah bekerja lebih dari 21 hari status harian lepas (PKWT) berubah menjadi (PKWTT) alias tetap. Disisi lain buruh sudah bekerja mulai dari 5 tahun masa kerja sampai 40 tahun masa kerja misalkan Agus tono buruh bagian sadap getah karet sudah bekerja lebih dari 7 tahun dan saya pak. sabar bagian keamanan sudah bekerja lebih dari 15 tahun di PDP tapi statusnya masih buruh harian lepas (BHL) . Ini dialami oleh buruh di 6 perkebunan PDP, khususnya buruh sadap getah karet. Dengan status yang tidak jelas menyebabkan hak-hak normatif buruh berdampak pada masalah upah, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upah buruh yang berstatus harian lepas upah yang  diterima oleh buruh mulai dari Rp.280.000 sampai Rp.450.000 per 15 hari. Padahal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk 2012 sesuai SK Gubernur No 81 tahun 2011 adalah Rp. 920.000 perbulan. PDP sendiri dalam surat pernyataannya yang diwakili oleh Sudarisman akan memberikan upah Rp. 920.000 kepada buruhnya. Dalam pasal 89 dan 90 tentang pengupahan dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Barang siapa melanggar pasal 89-90 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00. Dampak buruh yang berstatus harian lepas adalah persoalan jaminan sosial. Ketika buruh sakit dan kecelakaan kerja biayanya di tanggung sendiri. Bagi buruh perempuan tidak diberikan cuti haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Padal menurut hukum Jamsostek  berlaku bagi semua buruh. Buruh bekerja 2,5-5 jam deres dan 3 jam ambil getah karet, mereka bekerja tiap hari yang dimulai jam 02.00. dini hari. Tidak ada cuti tahunan, hari-hari besar tidak ada libur minggu tetap masuk. Kelebihan jam lembur tidak dibayar. Tidak ada santunan kalau buruhnya meninggal dunia. Peralatan produksi beli sendiri. Dan ketika berhenti buruh yang berstatus hari lepas yang sudah tua renta dan sudah mengapdi di perusahan puluhan tahun ketika tidak mampu bekerja tidak dapat uang pesangon se peserpun. Ini sudah pelanggaran Norma ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia:

Atas kondisi tersebut diatas, Kami Serikat Buruh Merdeka (SBM) Kabupaten Jember menuntut kepada pihak-pihak terkait Disnakertrans dan kepada Direktur PDP Kabupaten Jember:
  1. Angkat menjadi buruh tetap
  2. Berikan upah layak 100%
  3. Berikan Jamsostek kepada semua buruh
  4. Adili dan penjarakan pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
  5. Berikan cuti dan uang lembur kepada buruh.
  6. Laksanakan UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember.




Jember, 09 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar