Kamis, 01 Maret 2012

Hak-Hak Buruh Perempuan

Saat ini tantangan yang dihadapi buruh perempuan adalah lemahnya jaminan perlindungan hak-hak perempuan, akibat menguatnya hegemoni patriarki, kepentingan politik yang tidak berpihak pada perempuan.

Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan kesehatan reproduksi bagi buruh perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain: Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW), ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (ILO Convention), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Berikut hak-hak yang berkaitan dengan hak-hak buruh perempuan:

Ada 12 hak-hak buruh perempuan yang harus didapat di tempat kerja:
  1. Perlindungan pada masa haid Dalam masa ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit, dan dengan izin perusahaan.
  2. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan Pekerja wanita berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan).
  3. Perlindungan sesudah gugur kandungan Pekerja wanita diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan).
  4. Kesempatan untuk menyusui bayi Pekerja wanita diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, lamanya waktu yang diberikan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
  5. Larangan kerja malam bagi wanita hamil Pekerja wanita yang sedang mengandung dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00, jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya.
  6. Larangan mempekerjakan wanita usia di bawah 18 tahun pada malam hari.
  7. Larangan PHK bagi pekerja wanita karena hamil, melahirkan, dan menyusui.
  8. Pengusaha wajib memberikan perlindungan wanita usia di atas 18 tahun saat bekerja di malam hari. Perusahaan yang mempekerjakan wanita di malam hari berkewajiban memberi makan dan minum yang bergizi (1400 kalori), menjaga kesusilaan dan keamanan, menyediakan angkutan antar jemput.
  9. Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan.
  10. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga.
  11. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan dan promosi jabatan.
  12. Adanya kesepatan hak yang sama untuk memperoleh jaminan social, seperti pensiun dan sakit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar