Rabu, 29 Februari 2012

PHK Tanpa Pesangon

PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia PHK Buruh Hamil Tanpan Pesangon.

Sejumlah buruh perempuan PT. PEI HAI Internasional Wiratama Indonesia yang memproduksi sepatu dengan merek Dolce dan Gabbana atau sering disingkat D&G yang berlokasi di Jalan Raya Mojoagung KM. 71 Peterongan, Kabupaten Jombang Jawa timur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang hamil untuk buruh yang dianggap berstatus harian lepas di-PHK tanpa pesangon sepeser pun.

Berdasarkan laporan yang kami himpun ada sekitar 10 orang buruh perempuan yang ketahuan hamil di PHK. Nama-nama tersebuat adalah Farida Mojokuripan, Siti Masrufah Tenggaran, Maslihatan Sumber Mulyo, Anis Wati Senggon Jombang dan Mei Sureni Mojokerto. Padahal mereka yang di PHK yang di anggap berstatus harian lepas ada yang sudah bekerja antara tiga dan lima tahun. Dengan adanya sistek kerja harian lepas bertahun-tahun seorang buruh perempuan seolah-olah di paksa untuk tidak hamil.

Perusahaan ini banyak melanggar hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, hamil, melahirkan dan tidak memberikan kesempatan menyusui bagi anak-anak mereka. Menurut Andini, untuk bisa mendapatkan cuti haid selama dua hari untuk buruh yang berstatus tetap harus menempuh birokrasi yang lama dan panjang. Yang paling tragis bagi mereka yang di anggap berstatus hari lepas tidak mendapatkan cuti haid, hamil dan melahirkan.

Menurut Pasal 81 UU No. 13/2003, buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pada Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan,  Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Berdasarkan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, setiap buruh yang menggunakan hak istirahat hamil dan melahirkan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UUK, berhak mendapat upah penuh.

Padahal menurut dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjamin hak buruh perempuan ketika dalam keadaan hamil. Pasal 153 (1) huruf e menyatakan ‘pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya’.

Pengusaha yang tidak memberikan masa istirahat kepada pekerja yang melahirkan atau keguguran kandungan sesuai ketentuan dalam UU dapat dikenalan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Dengan demikian, tindakan pengusaha yang melakukan pelanggran UU N0. 13/2003 sudah dikategorikan tindakan melawan hukum ketenagakerjan.



Ditulis oleh Forum Buruh Jombang (WCC, SPBI, PPBI, WADAS, SPBJ dan SPM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar