Di penghujung tahun 2010 kasus perburuhan terkait UMK masih saja terjadi. Padahal, Gubernur Jatim sudah menandatangani SK baru penetapan UMK tahun 2011. Seperti yang terjadi kemarin, sekitar 11 orang buruh produsen border UD. Shanty Dewi menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut hak-hak normatif, termasuk UMK. Aksi digelar di depan perusahaan pembuatan border yang berlokasi di Jalan Zainal Abidin 28 Malang. Dengan menggelar orasi dan membentangkan poster mereka menuntut agar pemilik UD. Shanty Dewi memenuhi hak-hak normatif para buruh. Dalam aksi tersebut para buruh didampingi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Komite Wilayah Kota Malang.
“Para buruh belum mendapatkan UMK sesuai dengan ketetapan. Bahkan secara sepihak, pihak pengusaha menetapkan perhitungan harga satuan produksi yang berpengruh pada jumlah upah minimal yang diterima para buruh, belum lagi banyaknya alasan pemotongan gaji yang diterima buruh,” kata Koordinator aksi dari SPBI, M. Yusik As’adi.
Sesuai dengan kesepakatan awal, para buruh akan menerima gaji sebesar Rp 800.000 setiap bulannya jika memenuhi target yang telah dietatapkannya. Pihak pengusaha membuat target yang cukup tinggi bagi para buruh. Alhasil, buruh banyak yang tidak bisa mencapai target hingga 2 juta tusukan border.
Karena tidak tercapai target, pengusaha melakukan pemotongan gaji. Tidak hanya itu saja, pemotongan gaji juga dilakukan jika buruh tidak masuk kerja. Setiap tidak masuk kerja dipotong Rp 30.000. Bila sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter. Para buruh juga belum diikutkan dalam program Jamsostek.
“Kasus yang terjadi sudah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Karena itu, para buruh harus diberikan hak-hak normatifnya,” tegasnya.
Namun, upaya menyampaikan tuntutannya tak membuahkan hasil. Pihak UD. Shanty Dewi tak menemui para buruh. Rencananya, mereka akan segera melaporkan permasalahan perburuhan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang. “Peran pengawasan dari pemerintah masih lemah. Selain itu, juga karena kurangnya tanggung jawab pengusaha dalam menjamim hak-hak buruhnya,” terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar