Kamis, 10 Februari 2011

Buruh PT. Star Plastindo ngluruk Disnakertrans Kab. Malang

Unjuk rasa puluhan buruh PT Star Plastindo ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Senin (4/10/2010) siang, tidak membuahkan hasil. Harapan buruh agar Disnaker mendesak manajemen pabrik mengabulkan tuntutannya, dijawab janji dan sekedar janji.

"Kami mendesak agar Disnaker menindaklanjuti surat kami yang sudah dikirim beberapa waktu lalu. Kalau kemudian surat aduan dari kami belum sampai, nanti akan kami tembuskan lagi. Namun yang jelas, kami ingin masalah ini dibawah ke ranah hukum. Masalahnya, pabrik bersikap semena-mena terhadap buruh yang di PHK," ungkap Bisri, perwakilan buruh yang ikut menemui pejabat Disnaker pada beritajatim.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, 25 buruh yang di PHK Pabrik produksi bahan-bahan plastik di Jalan Raya Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang itu, mendatangi Disnaker. Sambil membentangkan sejumlah poster bernada kecaman dan tuntutan, mereka mendesak pabrik memberikan upah dua bulan, THR, serta pesangon yang menjadi hak buruh.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri diterima buruh sejak awal puasa lalu. Ironisnya, upah dua bulan dan Tunjang Hari Raya yang semestinya menjadi hak buruh, tidak pernah mereka terima. Yang lebih dirasakan menyanyat hati bagi mereka dan ikut jadi tuntutan adalah, soal asuransi kesehatan. Padahal, salah seorang buruh harus mengalami kebutaan.

"Satu dari buruh cacat mata atau mengalami kebutaan. Cacat permanent itu dikarenakan aktifitas mereka selama menjadi buruh di PT Star Plastindo terlampau tinggi. Sayangnya, tidak ada askes untuk memulihkan kesehatan matanya. Inilah yang membuat kami merasa termajinalkan," papar Bisri.

Sementara itu, menanggapi tuntutan buruh, Penyidik Pegawai Negeri Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Malang, Arif Hariyanto mengatakan, kasus dan berkas aduan para buruh sudah diproses. Namun, karena masih ada surat-surat persyaratan untuk dijadikan mediasi dengan perusahaan mereka bekerja, Disnaker sangat membutuhkan hal itu.

"Aspirasi kawan-kawan buruh tetap kami tampung. Nantinya, Disnaker tetap akan menjadi mediator dengan perusahaan. Namun, buruh harus segera membuat surat mediasi terlebih dahulu," ucap Arif.

Hal yang sama juga diungkapkan Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja (Hubinsyaker), Budiar Anwar saat menemui delapan perwakilan buruh. Menurutnya, aspirasi buruh menjadi acuan utama. Selain berjanji akan menindak perusahaan yang nakal, Disnaker nantinya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau memang perusahaannya dianggap pailit, harus dipaparkan dulu data-data perusahaannya. Sehingga, masalah seperti ini tidak terus merugikan pihak buruh," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar