Perusahaan UD. Shanty Dewi adalah perusahaan yang bergerak di bidang bordir. Perusahaan ini mempekerjakan 20 orang pekerja dengan sistem shift. Sejak tahun 2006 buruh harus bekerja 9 jam kerja sehari, dari jam 7 pagi hingga jam 5 sore. Setiap hari para buruh harus mematuhi target produksi yang diperintahkan oleh pengusaha. Selama 9 jam kerja mereka harus mencapai 2.500.000 stich (stich = tusukan), yang seharusnya dapat dicapai dengan kemampuan normal selama 12 jam. Dengan target produksi sebesar itu, buruh mengeluh karena selalu tidak mencapai target. Sehingga, upah yang diterima setiap bulannya harus dipotong karena tidak mencapai target.
Buruh yang dalam satu bulan digaji hanya 500.000 rupiah, harus menerima kenyataan gajinya dipotong sehingga upah yang mereka terima sangat jauh di bawah Upah minimum. Hal inilah yang membuat para buruh memprotes kebijakan perusahaan yang dirasa sangat tidak manusiawi. Sebelumnya mereka masih dapat menerima perlakuan pengusaha yang hanya menggaji mereka sebesar 500.000. Namun, 3 tahun kemudian mereka sudah tidak kuat menahan perlakuan pengusaha disamping kebutuhan hidup yang terus naik harus memaksa mereka mecari pemasukan lain demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Pada tahun 2009 upah yang mereka terima tetap tidak mengalami kenaikan, yaitu 500.000 rupiah yang akhirnya memaksa buruh harus melawan pengusaha dengan melakukan mogok kerja selama 3 hari. UMK Kota Malang pada tahun 2009 yang sudah mencapai 945.373 Rupiah menjadi tuntutan buruh, dan hak-hak normative lainnya yang sama sekali tidak diberikan oleh pengusaha. Upaya mogok kerja yang dilakukan para buruh UD. Shanty Dewi tidak direspon sama sekali oleh pengusaha. Sebaliknya, pihak pengusaha mengancam buruh dengan PHK bagi mereka yang melakukan mogok kerja. Tidak kuat dengan kondisi kerja yang menekan mereka akhirnya mereka bertekad untuk melaporkan pengusaha UD. Shanty Dewi kepada dinas tenaga kerja khususnya pengawas ketenagakerjaan. Dengan bantuan serikat buruh SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) Kota Malang buruh meminta pengawas ketenagakerjaan Disnakersos Kota Malang mempidanakan pengusaha UD. Shanty Dewi karena telah membayar upah buruh dibawah UMK, dan juga tidak memberikan hak-hak normative lainnya seperti, THR yang hanya diberikan 50% dari UMK, tidak diikutkannya buruh dalam program Jamsostek.
Pada bulan september 2010 buruh UD. Shanty Dewi bersama Serikat Buruh SPBI melaporkan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan Disnakersos Kota Malang. Sejak dilaporkannya kasus ini para buruh dilarang bekerja kembali dengan alasan yang tidak jelas. Hal tersebut tidak menyurutkan niat para buruh terus menuntut pengusaha segera membayar hak-hak normative yang menjadi kewajiban pengusaha dan juga buruh mendesak pengusaha mempekerjakan mereka kembali, karena buruh merasa tidak pernah melakukan kesalahan.
Terhitung hingga saat ini, satu tahun lamanya pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kota Malang belum memberikan konfirmasi kapan kasus ini dapat diselesaikan, dan terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Bahkan pada saat ditanya oleh pimpinan serikat buruh, pihak pengawas hanya menyarankan untuk menunggu karena prosesnya sangat panjang, dan saat ini berkas perkara telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang dan kasus ini telah dinyatakan P-21.
Dengan pernyataan tersebut, pihak Buruh UD. Shanty Dewi dan SPBI selaku kuasa hukum terus akan melakukan upaya-upaya penekanan terhadap pemerintah hingga kasus ini tuntas dan pihak pengusaha mendapatkan hukumannya karena telah bertindak sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan, tidak ada lagi pengusaha di Indonesia dan Kota Malang khususnya bertindak semena-mena terhadap kaum buruh. (Don_Brow).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar