Rabu, 22 Februari 2012

Dituduh Mencuri Angpau, Pekerja Hotel Dipecat

Pekerja PT Plaza Indonesia Realty Tbk (Grand Hyatt Jakarta) Susilawati Soehoed tak habis pikir atas tindakan pihak manajemen yang memutusan hubungan kerjanya. Ibu dari tiga orang anak ini telah bekerja di Hotel Grand Hyatt Jakarta bukan dalam waktu yang singkat. Dia bekerja sejak tahun 1991 dengan jabatan terakhir sebagai asisten manajer di bagian administrasi makanan dan minuman.

Selama 20 tahun bekerja wanita yang akrab dipanggil Susi itu mengaku tidak pernah mangkir kerja. Bahkan dia juga mengaku pernah mendapat apresiasi dari pemilik dan Direktur Utama PT. Plaza Indonesia Realty Tbk ketika itu, Rossano Barak.

PHK bermula ketika Susi dituduh melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada pidana. Yaitu membawa satu unit telepon genggam milik rekan kerjanya, hal ini didasari atas laporan pada 7 Februari 2011. Selain itu mengambil angpau senilai Rp6 Ribu pada saat perayaan Tahun Baru Cina di lokasi kerja, tuduhan ini atas laporan rekan kerja Susi pada 9 Februari 2011.

Sehari kemudian ada laporan kalau Susi meminta uang pada tiga rekan kerjanya yang mendapat jatah seragam kerja. Laporan yang diterima pihak manajemen itu dijadikan alasan untuk menskorsing Susi menuju PHK pada 9 Februari 2011.

Susi menolak tuduhan tersebut. Dalam perkara membawa telepon genggam Susi mengaku telah mengembalikan kepada pemiliknya yaitu rekan kerja Susi bernama Nur Rochmalia pada saat hari kejadian, 2 Februari 2011.

Ketika itu Susi dan Nur saling tukar program lewat telepon genggam, karena tergesa untuk pulang Susi membawa telepon genggam milik Nur itu. Tapi sebelum meninggalkan lokasi kerja Susi teringat dan langsung mengembalikannya. Begitu juga dengan tuduhan lain yang dialamatkan pada dirinya, Susi dengan tegas mengaku tidak pernah melakukannya.

“Mau dilaporin polisi, mau pakai sumpah, saya nggak takut. Tidak pernah berbuat kok. Handphone teman saya itu sudah saya kembalikan saat itu juga, saya tidak ada niatan mencuri, cuma tukaran data. Terus itu lagi uang angpau, ngapain saya ngambil, itu buat acara perayaan tahun baru Cina, buat angpau Barongsai itu loh. Nah satu lagi saya dituduh minta uang, buat apa saya ngelakuin itu? Saya nggak pernah kayak gitu,” tegas Susi kepada hukumonline di PHI Jakarta, Selasa (21/2).

Kuasa hukum Susi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Indonesia Odie Hudiyanto melihat secara hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijatuhkan prematur. Sebab jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja tidak jelas. Pihak manajemen menuduh pekerja telah melanggar salah satu ketentuan di perjanjian kerja bersama (PKB) yang intinya memberi sanksi surat peringatan.

Pihak pekerja telah meminta kepada pihak manajemen pada Juli 2011 agar kasus pidana ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diselesaikan secara tuntas. Tapi Odie melihat pihak manajemen belum melakukan hal itu sampai gugatan ini diajukan. Atas dasar itu pihak pekerja menganggap tuduhan pihak manajemen adalah rekayasa yang ditujukan hanya untuk mem-PHK pekerja.

Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.012/PUU-I/2003 Odie menyebut PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas dasar itu dalam gugatan perselisihan PHK yang diajukan ke PHI Jakarta, Susi menginginkan agar dipekerjakan kembali seperti posisi semula.

Sejak diskorsing pada Februari 2011 pihak manajemen masih membayar upah Susi. Tapi hanya berlangsung sampai Juni 2011. Terhitung sudah delapan bulan Susi tidak mendapatkan upah. Hal ini membuat Susi pusing tujuh keliling karena sejak empat tahun lalu dia bertindak sebagai orang tua tunggal dari ketiga anaknya yang masih bersekolah.

Apalagi Susi menunggak utang biaya sekolah yang sampai Januari 2012 jumlahnya mencapai Rp14 Juta. Oleh karenanya Susi memohon majelis hakim memberi putusan sela terlebih dahulu atas hak Susi berupa upah skorsing sejak Juli 2011 sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika majelis hakim menjatuhkan putusan sela maka dampaknya bukan hanya dirasakan Susi tapi juga ketiga anaknya. Dalam bukti tambahan kita ajukan kepada majelis berupa surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan. Serta surat tunggakan (dari sekolah,--red) yang harus dilunasi bulan ini, kalau tidak dilunasi maka anak pertama Susi tidak bisa ikut ujian akhir,” ujar Odie.

Dalam persidangan pihak manajemen mempertanyakan legal standing kuasa hukum pekerja karena berasal dari serikat pekerja di luar perusahaan. Menurut Odie kedudukan FSPM Indonesia di Grand Hyatt Jakarta memang dapat digolongkan dalam serikat pekerja di luar perusahaan. Namun menurutnya setiap pekerja bebas memilih organisasi manapun sebagai tempat untuk berserikat. Jadi keraguan pihak manajemen itu tak perlu dihiraukan.

Terpisah, kuasa hukum pihak manajemen Zulham Mulyadi Nasution bertutur bahwa hubungan kerja antara pihak manajemen dan pekerja sudah tidak harmonis lagi. Baginya pekerja telah melakukan serangkaian perbuatan yang menyebabkan si pemberi kerja tidak percaya lagi. Dari disharmoni itu maka pihak manajemen sudah tidak berniat mempekerjakan kembali pekerja, maka skorsing menuju PHK dijatuhkan.

Walau dipaksakan untuk bekerja kembali Zulham memprediksi tidak akan tercipta hubungan kerja yang baik antara pihak manajemen dan pekerja. Hal ini akan berakibat pada terganggunya objektifitas dari pihak manajemen dalam menilai kinerja pekerja. Jika ini terjadi maka pekerja itu sendiri yang dirugikan, lanjutnya.
“Dengan adanya gugatan ini, ada bantahan kami di persidangan itu sudah jelas menunjukan disharmoni. Apabila dipaksakan untuk dipekerjakan itu sudah nggak akan kondusif lagi,” kata dia.

Mengenai upah proses, Zulham menyebut pihak manajemen telah membayarnya sejak Februari 2011 sampai Juni 2011. Hal itu menurutnya sesuai dengan pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No: Kep-78/Men/2001. Pada intinya ketika melakukan skorsing pemberian upah selama skorsing paling lama enam bulan.

Pada persidangan hari Selasa (21/2) agenda sidang memasuki pengajuan bukti untuk putusan sela. Rencananya pekan depan majelis hakim akan memutus putusan sela yang diajukan pihak pekerja. Kita lihat saja apakah Susi berhasil memenangkan putusan sela untuk mendapatkan upah proses itu atau tidak.

(sumber: hukumonline.com/ady)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar