Jumat, 09 Maret 2012

PDP Jember Menggantung Hak-Hak Normatif Buruh

SERIKAT BURUH MERDEKA (SBM)

Sekretariat: Dusun Sumber Wadung Silo
Email: serikatburuh_merdeka@yahoo.co.id

Press releasse
Untuk segera disiarkan
Kontak Person: Sabar (Ketua Serikat Buruh Merdeka)
081336603505/03313435805

PDP Jember Menggantung Hak-Hak Normatif Buruh.

Jember, Ribuan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember masih berstatus harian lepas (PKWT). Dalam pasal  60-63 dan Kepmen 100 Tahun 2004  dijelaskan bahwa buruh yang sudah bekerja lebih dari 21 hari status harian lepas (PKWT) berubah menjadi (PKWTT) alias tetap. Disisi lain buruh sudah bekerja mulai dari 5 tahun masa kerja sampai 40 tahun masa kerja misalkan Agus tono buruh bagian sadap getah karet sudah bekerja lebih dari 7 tahun dan saya pak. sabar bagian keamanan sudah bekerja lebih dari 15 tahun di PDP tapi statusnya masih buruh harian lepas (BHL) . Ini dialami oleh buruh di 6 perkebunan PDP, khususnya buruh sadap getah karet. Dengan status yang tidak jelas menyebabkan hak-hak normatif buruh berdampak pada masalah upah, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upah buruh yang berstatus harian lepas upah yang  diterima oleh buruh mulai dari Rp.280.000 sampai Rp.450.000 per 15 hari. Padahal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember untuk 2012 sesuai SK Gubernur No 81 tahun 2011 adalah Rp. 920.000 perbulan. PDP sendiri dalam surat pernyataannya yang diwakili oleh Sudarisman akan memberikan upah Rp. 920.000 kepada buruhnya. Dalam pasal 89 dan 90 tentang pengupahan dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Barang siapa melanggar pasal 89-90 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00. Dampak buruh yang berstatus harian lepas adalah persoalan jaminan sosial. Ketika buruh sakit dan kecelakaan kerja biayanya di tanggung sendiri. Bagi buruh perempuan tidak diberikan cuti haid, hamil, melahirkan dan menyusui. Padal menurut hukum Jamsostek  berlaku bagi semua buruh. Buruh bekerja 2,5-5 jam deres dan 3 jam ambil getah karet, mereka bekerja tiap hari yang dimulai jam 02.00. dini hari. Tidak ada cuti tahunan, hari-hari besar tidak ada libur minggu tetap masuk. Kelebihan jam lembur tidak dibayar. Tidak ada santunan kalau buruhnya meninggal dunia. Peralatan produksi beli sendiri. Dan ketika berhenti buruh yang berstatus hari lepas yang sudah tua renta dan sudah mengapdi di perusahan puluhan tahun ketika tidak mampu bekerja tidak dapat uang pesangon se peserpun. Ini sudah pelanggaran Norma ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia:

Atas kondisi tersebut diatas, Kami Serikat Buruh Merdeka (SBM) Kabupaten Jember menuntut kepada pihak-pihak terkait Disnakertrans dan kepada Direktur PDP Kabupaten Jember:
  1. Angkat menjadi buruh tetap
  2. Berikan upah layak 100%
  3. Berikan Jamsostek kepada semua buruh
  4. Adili dan penjarakan pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
  5. Berikan cuti dan uang lembur kepada buruh.
  6. Laksanakan UU N0. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember.




Jember, 09 Maret 2012

Baca Selengkapnya

Kamis, 01 Maret 2012

Hak-Hak Buruh Perempuan

Saat ini tantangan yang dihadapi buruh perempuan adalah lemahnya jaminan perlindungan hak-hak perempuan, akibat menguatnya hegemoni patriarki, kepentingan politik yang tidak berpihak pada perempuan.

Cukup banyak ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan kesehatan reproduksi bagi buruh perempuan, baik dalam konvensi internasional maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu antara lain: Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW), ILO Convention No. 183 Year 2000 on Maternity Protection (ILO Convention), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Berikut hak-hak yang berkaitan dengan hak-hak buruh perempuan:

Ada 12 hak-hak buruh perempuan yang harus didapat di tempat kerja:
  1. Perlindungan pada masa haid Dalam masa ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit, dan dengan izin perusahaan.
  2. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan Pekerja wanita berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan).
  3. Perlindungan sesudah gugur kandungan Pekerja wanita diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan).
  4. Kesempatan untuk menyusui bayi Pekerja wanita diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, lamanya waktu yang diberikan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.
  5. Larangan kerja malam bagi wanita hamil Pekerja wanita yang sedang mengandung dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00, jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya.
  6. Larangan mempekerjakan wanita usia di bawah 18 tahun pada malam hari.
  7. Larangan PHK bagi pekerja wanita karena hamil, melahirkan, dan menyusui.
  8. Pengusaha wajib memberikan perlindungan wanita usia di atas 18 tahun saat bekerja di malam hari. Perusahaan yang mempekerjakan wanita di malam hari berkewajiban memberi makan dan minum yang bergizi (1400 kalori), menjaga kesusilaan dan keamanan, menyediakan angkutan antar jemput.
  9. Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan.
  10. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga.
  11. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan dan promosi jabatan.
  12. Adanya kesepatan hak yang sama untuk memperoleh jaminan social, seperti pensiun dan sakit.


Baca Selengkapnya