Kamis, 05 Januari 2012

Kemanakah Arah Politik Perburuhan Indonesia 2012?

Untuk kesekian kalinya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejak diberlakukan pada tahun 2003 akan kembali direvisi oleh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi menyangkut draft final terkait revisi undang-undang tersebut. Seperti dijelaskan oleh menakertrans, "Belum ada (naskah, red) draft final yang dikeluarkan pemerintah tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang diedarkan ke Publik", terang Muhaimin.

Pada bulan nopember lalu, telah disampaikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan termasuk dalam daftar Prolegnas 2012. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemerintah tidak pernah membuka ruang publik khususnya organisasi-organisasi buruh dalam penyempurnaannya Namun, tidak ada jaminan bagi kaum buruh mengenai perbaikan kesejahteraan yang selama ini telah merasakan ketidakadilan dalam mendapatkan hak-haknya sejak diterapkannya undang-undang ini.

Mengenai pemberitaan tentang beredarnya naskah revisi uuk Kepala Humas Kemenakertrans membantah, “Saya perlu tegaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pada dasarnya upaya penyempurnaan Undang-undang ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu agar persamaan persepsi antarserikat pekerja, para pengusaha, dan pemerintah menjadi prioritas kesepakatan bersama," jelas Suhartono. Unsur tripartite yang terlibat dalam menyempurnakan undang-undang tersebut adalah unsur-unsur yang selama ini mengamini diterapkannya undang-undang ini. Artinya, meskipun kemenakertrans menegaskan bahwa tetap berupaya melibatkan semua unsur akan tetapi dari pihak serikat buruh tidak mencerminkan sebuah demokrasi, pemerintah hanya mengakui SPSI sebagai perwakilan serikat buruh yang sering kali bersikap moderat dan cenderung mendukung pemerintah dan pengusaha.

Oleh karena itu, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menganggap pemerintah tidak serius dalam upaya penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Sangat jelas sekali pemerintah telah mencederai amanat undang-undang dasr 1945 yang menekankan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga, apa yang membedakan Indonesia kini dengan Indonesia Pra Kemerdekaan? (Don_Brow).

1 komentar: