Puluhan buruh dari perusahaan UD Shanty Dewi, Kota Malang, Jawa Timur, mendatangi kantor Pengadilan di wilayah tersebut, Senin (20/2/2012).
Koordinator buruh, Muhammad Hamim mengatakan, kedatangan para buruh dari perusahaan konveksi dan bordir itu bertujuan mengawal kasus sengketa buruh dengan UD Shanty Dewi, terkait pembayaran upah buruh di bawah UMK Kota Malang.
Selain itu, juga terkait sengketa upah lembur para buruh, Jamsostek serta pekerjaan yang melebihi jam kerja, yakni 40 jam. “Kami mendesak agar pengusaha UD Shanty Dewi membayarkan upah sesuai UMK Kota Malang, sebab selama ini kami hanya dibayar di bawah standar UMK Kota Malang, yakni Rp550 ribu,” ucapnya.
Hamim mengaku, sebelum sengketa itu masuk ke pengadilan, pihaknya juga telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Malang, namun tidak ada hasil, sehingga dilaporkan ke pengadilan. “Kami ingin mengawal kasus pelanggaran ini di pengadilan, dan kami menuntut pengusaha UD Shanty Dewi dipenjarakan,” katanya.
Hamim berlasan, apa yang diperbuat pengusaha UD Shanty Dewi telah melanggar UU Ketenagakerjaan seperti dalam pasal 90 UU No 13 Tahun 2003. “Dalam UU itu, pengusaha yang melanggar terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Pengadilan Negeri Kota Malang dapat memberikan putusan yang tegas, karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha bersangkutan cukup serius.
(sumber: Antara)
Koordinator buruh, Muhammad Hamim mengatakan, kedatangan para buruh dari perusahaan konveksi dan bordir itu bertujuan mengawal kasus sengketa buruh dengan UD Shanty Dewi, terkait pembayaran upah buruh di bawah UMK Kota Malang.
Selain itu, juga terkait sengketa upah lembur para buruh, Jamsostek serta pekerjaan yang melebihi jam kerja, yakni 40 jam. “Kami mendesak agar pengusaha UD Shanty Dewi membayarkan upah sesuai UMK Kota Malang, sebab selama ini kami hanya dibayar di bawah standar UMK Kota Malang, yakni Rp550 ribu,” ucapnya.
Hamim mengaku, sebelum sengketa itu masuk ke pengadilan, pihaknya juga telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Malang, namun tidak ada hasil, sehingga dilaporkan ke pengadilan. “Kami ingin mengawal kasus pelanggaran ini di pengadilan, dan kami menuntut pengusaha UD Shanty Dewi dipenjarakan,” katanya.
Hamim berlasan, apa yang diperbuat pengusaha UD Shanty Dewi telah melanggar UU Ketenagakerjaan seperti dalam pasal 90 UU No 13 Tahun 2003. “Dalam UU itu, pengusaha yang melanggar terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Pengadilan Negeri Kota Malang dapat memberikan putusan yang tegas, karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha bersangkutan cukup serius.
(sumber: Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar