Munculnya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang klaim pemerintah telah cukup melindungi kepentingan buruh, ternyata hanya isapan jempol belaka. Banyak dari para Pemodal (pengusaha) yang dengan terang-terangan merampas hak buruh tetap banyak dan semakin marak terjadi. Perhatian pemerintah terhadap nasib buruh semakin lama semakin hilang. Kejahatan ketenagakerjaan acapkali terjadi, dan pemerintah hanya berpangku tangan dan terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
Dalam hal ini, tepatnya di Kota Malang sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi khususnya bordir, perusahaan UD. Shanty Dewi, telah melakukan pelanggaran kejahatan ketenagakerjaan sejak tahun 2009 dengan tidak membayar upah buruhnya sesuai UMK. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) telah mendesak dan mengingatkan pengusaha UD. Shanty Dewi agar memenuhi hak buruh. Hak buruh yang menjadi kewajiban pengusaha terkait upah dan hak normatif lainnya sama sekali tidak dirasakan oleh buruh UD. Shanty Dewi. Bahkan para buruh harus mematuhi perintah pengusaha untuk meningkatkan target produksi perusahaan tanpa ada peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Upah yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- sejak tahun 2009, padahal UMK Kota Malang saat itu sebesar Rp. 945.373,-. Karena tidak kuasa menahan tekanan perusahaan akhirnya para buruh meminta bantuan kepada SPBI agar merundingkan permintaan buruh terkait upah yang sangat minim mereka terima.
Pada Bulan Pebruari 2010, antara Komite Pusat SPBI dan Pihak Perusahaan UD. Shanty Dewi yang diwakili pengacaranya melakukan perundingan dan telah disepakati pihak pengusaha wajib membayar upah buruh sebesar Rp. 800.000,- dan pada bulan maret 2010 dinaikkan sesuai UMK. Akan tetapi, pada bulan maret pihak tidak membayar upah buruh sesuai kesepakan bersama sehingga SPBI menganggap pihak pengusaha telah mengkhianati perjanjian, akhirnya permasalahan ini dilaporkan SPBI ke pengawasan ketenagakerjaan Disnakersos Kota Malang. Laporan tersebut menyangkut Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 yaitu pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah UMK, pelanggaran UU No. 03 Tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK Pasal 4 ayat 1 yaitu pengusaha wajib mengikutsertakan buruh dalam program jamsostek dan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 1 dan 2 poin c yaitu pengusaha wajib memberikan hak istirahat dan cuti tahunan kepada buruh
Dampaknya, pada bulan september 2010 pengusaha UD. Shanty Dewi yang merasa dirugikan akhirnya melarang para buruh bekerja tanpa mendapatkan upah sepeserpun. Karena perlakuan tidak adil tersebut para buruh bersama SPBI melakukan aksi massa ke gedung Disnakersos Kota Malang, meminta kepada pengawas untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pengusaha UD. Shanty Dewi. Namun, Pihak Disnakersos Kota Malang tidak menghiraukan tuntutan buruh, "Silahkan berunding dulu, mungkin saja nanti ada penyelesaian antara dua belah pihak", Jawab Salah pejabat Disnaker. Tidak Puas dengan Jawaban tersebut, SPBI kembali melakukan aksi massa dengan jumlah massa yang lebih besar. Akhirnya, Pengawas Disnaker mau memproses kasus tersebut dengan mengeluarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) dan dilakukan proses Pro Justisia.
Baru pada bulan oktober 2011, berkas perkara pidana perburuhan UD. Shanty Dewi diserahkan kepada kejaksaan negeri malang dan dinyatakan telah lengkap (P-21). Selanjutnya, pada bulan desember 2011 berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan pada tanggal 09 Pebruari 2012 pengadilan negeri malang menggelar sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Berdasarkan kronologis diatas, menunjukkan betapa sulitnya bagi kaum buruh untuk mendapatkan keadilan dan jaminan hukum. Sudah 2 tahun kasus ini diproses oleh pemerintah namun hingga saat ini belum ada hasil yang jelas, Apakah pengusaha UD. Shanty Dewi benar-benar akan dipenjara? Hanya waktu yang dapat menjawab, melihat kondisi hukum di indonesia yang sangat bobrok dan busuk.
Maka dari itu, Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini sampai buruh benar-benar mendapatkan keadilan dan pengusaha UD. Shanty Dewi Wajib Dipenjara.
Lawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan...!!! Fight Capitalism, Long Live Socialism...!!!
Dalam hal ini, tepatnya di Kota Malang sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi khususnya bordir, perusahaan UD. Shanty Dewi, telah melakukan pelanggaran kejahatan ketenagakerjaan sejak tahun 2009 dengan tidak membayar upah buruhnya sesuai UMK. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) telah mendesak dan mengingatkan pengusaha UD. Shanty Dewi agar memenuhi hak buruh. Hak buruh yang menjadi kewajiban pengusaha terkait upah dan hak normatif lainnya sama sekali tidak dirasakan oleh buruh UD. Shanty Dewi. Bahkan para buruh harus mematuhi perintah pengusaha untuk meningkatkan target produksi perusahaan tanpa ada peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Upah yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- sejak tahun 2009, padahal UMK Kota Malang saat itu sebesar Rp. 945.373,-. Karena tidak kuasa menahan tekanan perusahaan akhirnya para buruh meminta bantuan kepada SPBI agar merundingkan permintaan buruh terkait upah yang sangat minim mereka terima.
Pada Bulan Pebruari 2010, antara Komite Pusat SPBI dan Pihak Perusahaan UD. Shanty Dewi yang diwakili pengacaranya melakukan perundingan dan telah disepakati pihak pengusaha wajib membayar upah buruh sebesar Rp. 800.000,- dan pada bulan maret 2010 dinaikkan sesuai UMK. Akan tetapi, pada bulan maret pihak tidak membayar upah buruh sesuai kesepakan bersama sehingga SPBI menganggap pihak pengusaha telah mengkhianati perjanjian, akhirnya permasalahan ini dilaporkan SPBI ke pengawasan ketenagakerjaan Disnakersos Kota Malang. Laporan tersebut menyangkut Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 yaitu pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah UMK, pelanggaran UU No. 03 Tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK Pasal 4 ayat 1 yaitu pengusaha wajib mengikutsertakan buruh dalam program jamsostek dan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 1 dan 2 poin c yaitu pengusaha wajib memberikan hak istirahat dan cuti tahunan kepada buruh
Dampaknya, pada bulan september 2010 pengusaha UD. Shanty Dewi yang merasa dirugikan akhirnya melarang para buruh bekerja tanpa mendapatkan upah sepeserpun. Karena perlakuan tidak adil tersebut para buruh bersama SPBI melakukan aksi massa ke gedung Disnakersos Kota Malang, meminta kepada pengawas untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pengusaha UD. Shanty Dewi. Namun, Pihak Disnakersos Kota Malang tidak menghiraukan tuntutan buruh, "Silahkan berunding dulu, mungkin saja nanti ada penyelesaian antara dua belah pihak", Jawab Salah pejabat Disnaker. Tidak Puas dengan Jawaban tersebut, SPBI kembali melakukan aksi massa dengan jumlah massa yang lebih besar. Akhirnya, Pengawas Disnaker mau memproses kasus tersebut dengan mengeluarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) dan dilakukan proses Pro Justisia.
Baru pada bulan oktober 2011, berkas perkara pidana perburuhan UD. Shanty Dewi diserahkan kepada kejaksaan negeri malang dan dinyatakan telah lengkap (P-21). Selanjutnya, pada bulan desember 2011 berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan pada tanggal 09 Pebruari 2012 pengadilan negeri malang menggelar sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Berdasarkan kronologis diatas, menunjukkan betapa sulitnya bagi kaum buruh untuk mendapatkan keadilan dan jaminan hukum. Sudah 2 tahun kasus ini diproses oleh pemerintah namun hingga saat ini belum ada hasil yang jelas, Apakah pengusaha UD. Shanty Dewi benar-benar akan dipenjara? Hanya waktu yang dapat menjawab, melihat kondisi hukum di indonesia yang sangat bobrok dan busuk.
Maka dari itu, Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini sampai buruh benar-benar mendapatkan keadilan dan pengusaha UD. Shanty Dewi Wajib Dipenjara.
Lawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan...!!! Fight Capitalism, Long Live Socialism...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar